Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan menghadiri Seminar Nasional dengan tema Menyongsong Berlakunya Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara virtual, Senin (24/07/2023). Bertempat di Ruang Sekretarian Pembangunan Zona Integritas, tampak para Pejabat Struktural dan Staf mengikuti jalannya seminar dengan baik.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya menerangkan bahwasannya lahirnya KUHP hasil pemikiran anak bangsa merupakan buah dari penantian panjang seluruh Masyarakat Indonesia.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Lahirnya KUHP baru hasil dari pemikiran anak bangsa merupakan buah dari penantian panjang dan patut untuk dipelajari oleh seluruh Insan, " terangnya.
Menkumham RI menambahkan bahwasannya meskipun menimbulkan pro dan kontra terkait beberapa pasal yang kontroversial, KUHP baru perlu untuk diapresiasi karena bukan merupakan hukum warisana kolonial.
"Meskipun menimbulkan pro dan kontra terkait beberapa pasal yang kontroversial, KUHP baru perlu untuk diapresiasi karena bukan merupakan warisan kolonial, " pungkasnya.
Terakhir, Menkumham RI mengungkapkan bahwasannya pembaharuan hukum adalah suatu keniscayaan karena merupakan kebutuhan masyarakat dan harus diakomodasi.
"Pembaharuan hukum adalah suatu keniscayaan, karena kebutuhan Masyarakat akan selalu berubah dan harus diakomodasi, " tutupnya.
Kegiatan seminar dihadiri oleh para Narasumber dari pakar hukum Nasional yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Pujiyono serta Direktur Institute For Criminal Justice Reform, Erasmus A.T Napitupulu.