Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan mengikuti Launching dan Diseminasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme Secara Virtual, Senin (10/06/2024). Bertempat di Ruang Sekretariat Pembangunan Zona Integritas Lapas Tembilahan, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Zakaria, mengikuti jalannya kegiatan bersama para Staf Pelaksana secara dalam jaringan (daring).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, mengungkapkan bahwasannya Peluncuran dan diseminasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme ini merupakan langkah maju.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Peluncuran dan diseminasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme ini merupakan langkah maju dalam upaya untuk melindungi dan memulihkan anak-anak yang menjadi korban ideologi radikal dan terorisme, " ungkapnya.
Kalapas Tembilahan menambahkan selanjutnya berharap dengan adanya pedoman yang jelas dan komprehensif ini, proses rehabilitasi dan reintegrasi anak-anak tersebut dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
"Diharapkan dengan adanya pedoman yang jelas dan komprehensif ini, proses rehabilitasi dan reintegrasi anak-anak tersebut dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh, " pungkasnya.
Kegiatan diisi oleh Direktur Pembibingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Resoratif, Pujo Harinto, dan Direktur Pelayanan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar. Kegiatan berlangsung secara hybrid dan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Indonesia.