Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan mengikuti sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak Binaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara dalam jaringan, Selasa (02/04/2024).
Kegiatan yang dipimpin oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno dan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harianto ini diikuti oleh seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan seluruh Kepala Lapas/Rutan/LPKA/Bapas se-Indonesia melalui daring. Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar mengikuti kegiatan ini bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Juniarti dan staf Pengelola SDP.
Ada 2 materi yang disampaikan pada kegiatan ini yakni Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Binaan dan materi Litmas Dan Pencabutan Pembimbingan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, menegaskan kepada jajaran terkhusus seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik untuk mengimplementasikan peningkatan layanan integrasi sesuai pedoman yang berlaku.
"Saya tegaskan kepada jajaran, terkhusus pada seksi Binadik untuk mempedomani dan mengimplementasikan peningkatan layanan integrasi bagi narapidana dan anak binaan ini secara optimal dan terukur, " tegasnya.
Tampak Kepala Seksi Binadik Lapas Tembilahan, Yasir Arapat, bersama Kasubsi Registrasi, Febri A. Rahman, serta Kasubsi Bimkemaswat, Zakaria, menyimak dengan seksama sosialisasi yang diberikan oleh Pemateri.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|